-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTPN III dan Petani Penggarap di Kebun Bandar Betsy Simalungun Tidak Memasuki Lahan Sengketa

9/03/2012 | 20.37 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-12T10:02:50Z

PT Perkebunan Nusantara III dalam hal ini dari Biro Hukum beserta Manajamen dari Kebun Bandar Betsy kembali mengikuti rapat mediasi yang digelar di aula Bhara Daksa, Polres Simalungun di kecamatan Raya, Simalungun pada hari selasa, 28 Agustus 2012 bersama masyarakat Petani Penggarap dari Koptan Suka Damai dan Kelompok 34 yang dikordinir oleh Abdul Malik Silalahi beserta unsur Muspida Simalungun diantaranya Polres Simalungun, Asisten I Pemkab Simalungun dan DPRD Tingkat II kabupaten Simalungun yang diwakili oleh Komisi I serta Kejaksaan Tinggi Negeri Simalungun.

Pertemuan itu membahas permasalahan tindak lanjut penyelesaian areal garapan di afdeling VI dan VIII kebun Bandar Betsy pasca adanya pembacaan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara perdata nomor: 45/Pdt/G/201l/PN-Sim tanggal 02 Agustus 2012, hal mana Kelompok Abdul Malik Silalahi dkk merasa memiliki areal dan masuk keareal dengan melakukan pembuatan posko dan pemasangan plank serta berusaha menduduki areal garapan dengan melakukan penanaman tanaman kelapa sawit, pisang dan kelapa dan dalam aksinya mereka membawa peralatan tertentu.

Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No: 45/Pdt/G/2011/PN Simalungun merupakan gugatan Sdr. Abdul Malik Silalahi terhadap Jumari dkk Perihal adanya Ingkar Janji (wanprestasi) terkait jual beli sebidang Tanah seluas 146 Ha. Namun objek yang di sengketakan oleh sdr . Abdul Malik Silalahi dengan Sdr.Jumari di PN Simalungun merupakan Areal HGU PTPN III Bandar Betsi.

PTPN III menolak adanya pembacaan penetapan eksekusi oleh PN Simalungun, oleh karena areal tersebut merupakan Hak Guna Usaha PTPN III Kebun Bandar Betsy. Atas dasar hal ini sebanyak ± 500 Orang Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN III melakukan pengamanan areal dari tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh penggarap. Pada saat itu terjadi peristiwa dorong mendorong dan hampir menjurus pada bentrok fisik dengan pihak pengamanan dan personil.

Pada pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Simalungun tersebut menghasilkan kesepakatan bersama agar semua pihak baik dari kelompok petani penggarap maupun yang merasa bersengketa dengan lahan HGU PTPN III Bandar Betsy agar tidak memasuki areal yang disengketakan sampai keluarnya putusan hukum (gugatan PTPN III atas Sdr.Abdul Malik dkk) yang saat ini sedang proses di PN Simalungun. Muspida Kab.Simalungun menghimbau dan mengharapkan agar semua pihak mampu menahan diri dan tidak melakukan tindakan apapun diatas areal yang akan memancing keruhnya situasi.

PTPN III menilai dan menduga adanya rekayasa hukum terkait keluarnya Putusan No.45/PDT.G/2011/PN-SIM, dengan alasan antara lain : PTPN III tidak mengetahui sama sekali adanya perkara tersebut di PN Simalungun, Para penggugat sama sekali tidak pernah menguasai dan mengusahai objek perkara yang dimaksud, PTPN III tidak mengetahuinya dan tidak pernah melihat adanya pemeriksaan setempat (PS) dalam proses perkara oleh karena penguasaan areal di lapangan sepenuhnya dalam penguasaan PTPN III. Adapun tujuan Penggugat dan Tergugat adalah untuk menguasai areal HGU milik PTPN III di Afdeling VI dan VIII kebun Bandar Betsy. (R-07)

×
Berita Terbaru Update