Setelah melewati proses panjang, areal HGU PTPN III
(Persero) seluas + 10 Ha terletak di Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba
Jadi Serdang Bedagai yang selama ini dikuasai oleh masyarakat penggarap akhirnya
di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Hari Kamis, 24/10/2019. Upaya ini diambil setelah PTPN III (Persero)
Kebun Sarang Giting memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung.
Ali Imran Lubis, Kasubag Humas PTPN III (Persero)
dalam rilisnya menyampaikan bahwa puluhan personil keamanan beserta pengamanan
internal PTPN III (Persero) dibantu
Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) mengamankan proses eksekusi ini,
dengan harapan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan
halangan dari pihak manapun. “eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga harus dihormati oleh semua pihak” tegas Ali.
Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan
eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo.
Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan
Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 1992 areal
seluas + 10 Ha yang terletak di Desa Tambak Cekur tersebut
mulanya menjadi sengketa antara PTPN III (Persero) dengan Marudut Cs, dimana
areal tersebut termasuk kedalam HGU PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting dan
Marudut Cs mengkalim areal tersebut merupakan tanah leluhur mereka.
Tahun 2012 Marudut Cs menggungat areal + 10 Ha
tersebut ke PN Tebing Tinggi dan PN Tebing Tinggi mengeluarkan amar putusan
bahwa gugatan Marudut Cs ditolak karena surat kepemilikan lahan tidak sah
selanjutnya menghukum Marudut Cs untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN
III (Persero).
Pada Tahun 2013 Upaya hukum banding juga dilakukan oleh Marudut Cs ke
Pengadilan Tinggi Medan dengan amar putusan menguatkan putusan PN Tebing Tinggi
bahwa areal tersebut merupakan areal HGU PTPN III Kebun sarang Giting. Kemudian
di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) PTPN III (Persero) kembali
memenangkan gugatan terhadap areal di Desa Tambak Cekur tersebut.