Amanat Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 belum bisa diterima semua kalangan. Salah satunya adalah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang melihat, larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada industri dan perkebunan kelapa sawit serta pertambangan adalah bentuk diskriminatif pemerintah.
Direktur Eksekutif GAPKI Fadhil Hasan menegaskan, seharusnya peraturan ini berlaku merata pada seluruh industri di Indonesia. "Seharusnya peraturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku untuk semua jenis industri yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Sabtu (1/9).
GAPKI merasa dianaktirikan dengan ketentuan dalam aturan ini yang hanya berlaku untuk sekelompok industri. Implementasi aturan ini pun berpotensi memicu kekacauan karena belum adanya detail aturan mainnya.
"Kami mengusulkan pelaksanaan permen dapat ditunda terlebih dahulu sambil mempersiapkan juklak (petunjuk pelaksanaan) dimana kami dapat dilibatkan didalamnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Permen ESDM No.12 Tahun 2012 mengatur tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Pada Pasal 6 Peraturan Menteri tersebut diatur bahwa:
1. Terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
2. Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas guna menunjang pembangunan nasional untuk tahap pertama dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 bagi :
1. Pekebunan perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar;
2. Pertambangan Rakyat
3. Pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sampai dengan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Terhadap pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat bekerjasama dengan Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak atau memanfaatkan tangki penyimpanan secara bersama–sama antar usaha perkebunan dan/atau kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan itu juga melarang kendaraan dinas menggunakan Premium mulai 1 Juni 2012 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali di luar wilayah tadi akan dimulai sejak 1 Agustus 2012. Sementara itu, mobil barang yang digunakan dalam kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar bersubsidi mulai 1 September 2012.
Sumber : www.merdeka.com