Aksi unjuk rasayang dilakukan oleh Masyarakat Paya Bagas (Suwarno cs) beberapa hari yang lalu
yang ingin menguasai areal HGU PTPN III Kebun Rambutan tepatnya di daerah Panguripan,
PTPN III (Persero) selaku pemegang HGU Kebun Rambutan akan menjaga dan
mempertahankan areal yang merupakan Asset Negara dari sekelompok orang yang
tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Ali Imran Lubis, Ka Sub
Bagian Humas dalam siaran persnya Selasa, 30/10/2018 yang lalu.
Ali Imran mengungkapkan
bahwa areal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan lagi
keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei
1996 yang berakhir 2025 mendatang. Proses hukum atas areal Paya Bagas yang dilakukan
pada tahun 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30
Juni 2008 dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum Tetap karena upaya
banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima.
Pada saat itu PTPN
III juga telah melakukan pendekatan dan himbauan kepada masyarakat penggarap untuk meninggalkan lahan tersebut
secara sukarela, upaya persuasif dengan cara pemberian tali asih kepada
masyarakatpun juga sudah dilaksanakan dan masyarakatpun menerima tali asih
tersebut. Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut
dan menggarap areal paya bagas tersebut, tegasnya.
Aksi solidaritas
juga ditunjukkan oleh SP Bun PTPN III dalam menjaga dan mempertahankan Asset Negara.
Aksi solidaritas SP Bun dilakukan dalam upaya penyelamatan Asset Negara dari sekelompok
orang yang tidak bertanggung jawab karena SP Bun dan setiap karyawan
berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan asset
perusahaan dari tindakan pengrusakan atau pengambialihan asset secara melawan
hukum. PTPN III (Persero) sebagai perusahaan Negara, selalu taat dan patuh
terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan PTPN III (Persero)
sangat menghargai upaya hukum, tambah Ali.