PALANGKARAYA – Karut marut tata guna lahan di Kalimantan Tengah masih saja terjadi. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015-2035 terbit. Dalam beleid ini kawasan hutan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 15,3 juta ha, sedang kawasan non hutan (perkebunan, pertanian, pemukiman,fasilitas umum dan lainnya) hanya 17% dari kawasan hutan.
Padahal dalam beleid sebelumnya, Perda 8 tahun 2003 yang mengatur RTRWP Kalimantan Tengah dengan berpedoman pada hasil Pemaduserasian antara Peta RTRWP Propinsi Kalteng dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982 sebagai penyempurnaan Perda nomor 5 tahun 1993 menetapkan Kawasan Hutan seluas 9.661.283,02 ha atau 62,91% dan Non Kawasan Hutan 5.695.416,98 ha atau 37,09%.
Adanya perbedaan luasan lawasan hutan dan non kawasan hutan yang cukup signifikan diantara kedua beleid itu memunculan bergam protes. Lantaran, bakal mengganggu pembangunan di Kalteng. Lantas faktanya sudah banyak lahan di Kalteng yang sudah dijadikan areal non kehutanan.
Sebab itu tutur Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, sedang berupaya melakukan revisi terkait beleid ini. “Perda No. 5 tahun 2015 ini nanti kita revisi dan disesuaikan dengan pembangunan di Kalteng,” katanya. (infosawit)